SEJARAH BANK INDONESIA
Perhatikan Video berikut sebelum masuk materi.
Lembaga keuangan
merupakan salah satu sarana pokok dalam kegiatan ekonomi. Lembaga keuangan
diperlukan agar kegiatan ekonomi berjalan lancar. Lembaga keuangan adalah
lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya
lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1.
Lembaga
Keuangan Bank
Kata
bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca, artinya papan panjang untuk
duduk. Pada
zaman dahulu, orang-orang di Italia melakukan tukar-menukar uang di atas banca.
Orang Belanda mengeja kata ini “bank”, kemudian ejaan tersebut menjadi kata
serapan dalam bahasa Indonesia untuk menyebut salah satu jenis lembaga
keuangan, yaitu bank.
Menurut Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun
1992, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf
hidup rakyat banyak. Simpanan tersebut merupakan dana yang dipercayakan
masyarakat kepada bank
dalam bentuk giro,
deposito berjangka, sertifkat deposito, tabungan, atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
1). Asal Mula Kegiatan Perbankan
Kegiatan
perbankan diperkirakan sudah dikenal pada zaman Babylonia, Yunani, dan Romawi.
Pada zaman Babylonia, sekitar tahun 2000 SM, harta benda dititipkan di
kuil-kuil kerajaan dan dipinjamkan kepada warga yang sangat membutuhkan.
Kemudian, pada zaman Yunani, penyimpanan harta benda di kuil-kuil kerajaan juga
dilakukan disertai dengan pungutan biaya penyimpanannya serta meminjamkannya
kepada masyarakat. Pada zaman Romawi, kegiatan perbankan bertambah luas, yakni
tukar-menukar mata uang, menerima deposito, memberikan kredit, dan mentransfer
modal. Bank negara pertama di dunia didirikan di Venesia, Italia pada tahun
1171 yang bernama Bank Venesia.
Kemudian, secara berturut-turut, pada tahun 1320, berdiri Bank of Genoa dan
Bank of Barcelona.
Adapun
di Indonesia, kegiatan perbankan berkembang sejak zaman Belanda. Bank pertama
di Indonesia didirikan pada tahun 1827 yang bernama De Javasche Bank. Pada
tahun 1896, seorang penduduk pribumi bernama R. Aria Wirya Atmaja mendirikan
bank yang diberi nama Hulp en Spaar Bank. Tujuan pendiriannya adalah untuk
membantu masyarakat terhindar dari para rentenir. Bank ini berkembang pesat dan
oleh pemerintah Belanda namanya diganti menjadi
Algemene Volks Credit Bank. Setelah Indonesia merdeka, kedua bank
tersebut dinasionalisasi dan diganti namanya. De Javasche Bank diganti nama
menjadi Bank Indonesia dan Algemene
Volks Credit Bank menjadi Bank Rakyat Indonesia.
2). Fungsi Bank
Berdasarkan
Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998
tentang Perbankan, beberapa fungsi bank di Indonesia adalah sebagai
berikut.
a). Menghimpun Dana Masyarakat Bank mengumpulkan
dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, sertifkat deposito, dan deposito
berjangka.
(1) Tabungan adalah simpanan yang penarikannya
dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dan tidak dapat ditarik
dengan cek atau perintah pembayaran lainnya.
(2) Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat
dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau perintah
pembayaran lainnya.
(3) Deposito adalah simpanan yang penarikannya
hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah
bank. Sertifkat deposito, adalah
simpanan dalam bentuk
deposito yang sertifkat bukti
penyimpanannya dapat dipindahtangankan
Sumber:
http://www.medanbisnisdaily.com
Gambar
3.5. Kegiatan masyarakat menabung di bank
b). Menyalurkan Dana dan Memberi Kredit kepada
Masyarakat
Dana
yang berhasil dihimpun bank dari masyarakat tidak hanya disimpan oleh bank,
tetapi disalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang
membutuhkan dana baik untuk keperluan usaha atau keperluan lainnya. Melalui
kegiatan ini, bank mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil dan bunga
kredit. Pemberian kredit akan
menimbulkan risiko. Oleh sebab itu, pihak bank benar-benar teliti dalam
pemberian kredit.
1) Jenis-Jenis
Bank
Ada beberapa jenis
bank yang terdapat di Indonesia, yaitu
bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank syariah.
a). Bank Umum
Bank
umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasar prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas
pembayaran. Bank umum terdiri atas bank umum milik pemerintah, dan bank umum
milik swasta.
Sumber:
http://mw2.google.com dan http://tabalongkab.go.id/
Gamb
ar 3.6. Bank umum milik pemerintah
(1) Bank umum milik pemerintah adalah bank yang
seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank
umum milik pemerintah adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia
(BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri.
(2) Bank umum swasta adalah bank yang modalnya
dimiliki oleh pengusaha atau pihak swasta. Berdasarkan kepemilikannya, bank
umum milik swasta terbagi menjadi dua, yaitu bank umum milik swasta nasional
dan bank umum milik swasta asing. Bank umum milik swasta nasional contonya Bank
Central Asia (BCA) dan Bank Niaga. Bank umum milik swasta asing. contohnya City
Bank, bank HSBC, ABN AMRO Bank.
Kegiatan
bank umum bersifat umum. Artinya, bank umum melakukan seluruh kegiatan
perbankan. Berikut ini adalah kegiatan utama yang dilakukan oleh bank umum.
(1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
giro, deposito berjangka, sertifkat deposito,
tabungan, dan atau
bentuk lainnya yang dapat dipersamakan
dengan itu
(2) Memberikan kredit
(3) Menerbitkan surat pengakuan utang
(4) Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko
sendiri maupun untuk kepentingan nasabah dan atas perintah nasabahnya.
Contohnya, surat-surat wesel, obligasi, surat jaminan pemerintah, sertifkat
Bank Indonesia.
b). Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR
adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau
berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu
lintas pembayaran. BPR berbeda dengan bank umum karena BPR tidak melakukan
seluruh kegiatan perbankan. Berikut ini adalah kegiatan utama yang dilakukan
oleh bank umum.
(1) Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan yang berupa deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu
(2) Memberikan kredit atau pinjaman kepada
masyarakat
(3) Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana
sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
BPR
berbeda dengan bank umum karena BPR tidak melakukan beberapa kegiatan yang
dilakukan oleh bank umum. Kegiatan yang tidak dilakukan oleh BPR adalah sebagai
berikut :
(1) Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta
dalam lalu lintas pembayaran
(2) Melakukan atau mengikuti kliring (transaksi
utang piutang antarbank)
(3) Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
(4) Melakukan usaha perasuransian
c). Bank Sentral
Sumber:
http://i1203.photobucket.com
Gambar
3.7. Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia
Bank sentral adalah
otoritas tertinggi dalam mengambil kebijakan moneter (keuangan) nasional. Bank
Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI)
Menurut
Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, bank sentral adalah lembaga negara yang
memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan
melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai
lender of the last resort (pemberi pinjaman kepada bank yang mengalami
kesulitan likuiditas untuk menghindari krisis keuangan yang sistemik).
Tujuan
utama Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia adalah
mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan
tersebut, Bank
Indonesia mempunyai tugas-tugas sebagai berikut.
(1) Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
(2) Mengatur dan menjaga kelancaran sistem
pembayaran
(3) Mengatur dan mengawasi bank
d). Bank Syariah
Bank
syariah adalah bank yang beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah
Islam. Prinsip syariah tersebut di antaranya adalah prinsip bagi hasil
(mudharabah), prinsip penyertaan modal
(musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah), pembiayaan barang modal
berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa
iqtina).
Sumber:
http://photo.kontan.co.id
Gambar
3.8 Contoh bank syariah
Bank
syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank
syariah di Indonesia adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bank syariah sudah
tersebar di berbagai negara di dunia, baik muslim maupun nonmuslim. Contoh bank
syariah di Indonesia ialah Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri. Kegiatan
usaha yang dilakukan bank syariah di antaranya sebagai berikut:
(1) Menghimpun dana dari masyarakat, seperti giro
dan deposito.
(2) Melakukan penyaluran dana melalui transaksi
jual beli, pembiayaan bagi hasil, dan pembelian surat-surat berharga
pemerintah.
(3)
Memberikan jasa-jasa, seperti transfer antarbank, menerima pembayaran tagihan
atas surat-surat berharga, menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat
berharga, melakukan kegiatan usaha kartu debet, dan melakukan kegiatan wali
amanat.
(4) Melakukan kegiatan
lain, seperti kegiatan valuta asing, kegiatan penyertaan modal, pendirian dana
pensiun, dan lembaga baitul mal.
0 komentar:
Posting Komentar