Kamis, 02 Februari 2017

Lembaga Keuangan

SEJARAH BANK INDONESIA

Perhatikan Video berikut sebelum masuk materi.




Lembaga keuangan merupakan salah satu sarana pokok dalam kegiatan ekonomi. Lembaga keuangan diperlukan agar kegiatan ekonomi berjalan lancar. Lembaga keuangan adalah lembaga yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya lagi kepada masyarakat. Lembaga keuangan terdiri atas bank dan lembaga keuangan bukan bank.
1.       Lembaga Keuangan Bank
Kata bank berasal dari bahasa Italia, yaitu banca, artinya papan panjang untuk duduk. Pada zaman dahulu, orang-orang di Italia melakukan tukar-menukar uang di atas banca. Orang Belanda mengeja kata ini “bank”, kemudian ejaan tersebut menjadi kata serapan dalam bahasa Indonesia untuk menyebut salah satu jenis lembaga keuangan, yaitu bank. 
 Menurut Undang-Undang Perbankan No.7 Tahun 1992, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dengan tujuan meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Simpanan tersebut merupakan dana yang dipercayakan masyarakat  kepada  bank  dalam  bentuk  giro,  deposito  berjangka,  sertifkat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
1).  Asal Mula Kegiatan Perbankan
Kegiatan perbankan diperkirakan sudah dikenal pada zaman Babylonia, Yunani, dan Romawi. Pada zaman Babylonia, sekitar tahun 2000 SM, harta benda dititipkan di kuil-kuil kerajaan dan dipinjamkan kepada warga yang sangat membutuhkan. Kemudian, pada zaman Yunani, penyimpanan harta benda di kuil-kuil kerajaan juga dilakukan disertai dengan pungutan biaya penyimpanannya serta meminjamkannya kepada masyarakat. Pada zaman Romawi, kegiatan perbankan bertambah luas, yakni tukar-menukar mata uang, menerima deposito, memberikan kredit, dan mentransfer modal. Bank negara pertama di dunia didirikan di Venesia, Italia pada tahun 1171  yang bernama Bank Venesia. Kemudian, secara berturut-turut, pada tahun 1320, berdiri Bank of Genoa dan Bank of Barcelona.
Adapun di Indonesia, kegiatan perbankan berkembang sejak zaman Belanda. Bank pertama di Indonesia didirikan pada tahun 1827 yang bernama De Javasche Bank. Pada tahun 1896, seorang penduduk pribumi bernama R. Aria Wirya Atmaja mendirikan bank yang diberi nama Hulp en Spaar Bank. Tujuan pendiriannya adalah untuk membantu masyarakat terhindar dari para rentenir. Bank ini berkembang pesat dan oleh pemerintah Belanda namanya diganti menjadi  Algemene Volks Credit Bank. Setelah Indonesia merdeka, kedua bank tersebut dinasionalisasi dan diganti namanya. De Javasche Bank diganti nama menjadi Bank Indonesia dan   Algemene Volks Credit Bank menjadi Bank Rakyat Indonesia.
2).  Fungsi Bank
Berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998  tentang Perbankan, beberapa fungsi bank di Indonesia adalah sebagai berikut.
a).  Menghimpun Dana Masyarakat Bank mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro, sertifkat deposito, dan deposito berjangka.
(1)  Tabungan adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati dan tidak dapat ditarik dengan cek atau perintah pembayaran lainnya.
(2)  Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, atau perintah pembayaran lainnya.
(3)  Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian antara nasabah bank. Sertifkat  deposito,  adalah  simpanan  dalam  bentuk  deposito  yang sertifkat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan





Sumber: http://www.medanbisnisdaily.com

Gambar 3.5. Kegiatan masyarakat menabung di bank
b).  Menyalurkan Dana dan Memberi Kredit kepada Masyarakat
Dana yang berhasil dihimpun bank dari masyarakat tidak hanya disimpan oleh bank, tetapi disalurkan kembali dalam bentuk kredit kepada masyarakat yang membutuhkan dana baik untuk keperluan usaha atau keperluan lainnya. Melalui kegiatan ini, bank mendapatkan keuntungan berupa bagi hasil dan bunga kredit.  Pemberian kredit akan menimbulkan risiko. Oleh sebab itu, pihak bank benar-benar teliti dalam pemberian kredit.
1)   Jenis-Jenis Bank 
Ada beberapa jenis bank  yang terdapat di Indonesia, yaitu bank umum, bank perkreditan rakyat (BPR), dan bank syariah.
a).  Bank Umum
Bank umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasar prinsip syariah yang kegiatannya memberikan jasa dalam lalu-lintas pembayaran. Bank umum terdiri atas bank umum milik pemerintah, dan bank umum milik swasta.







Sumber: http://mw2.google.com dan http://tabalongkab.go.id/
Gamb ar 3.6.  Bank umum milik pemerintah
(1)  Bank umum milik pemerintah adalah bank yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh pemerintah. Contoh bank umum milik pemerintah adalah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Tabungan Negara (BTN), Bank Mandiri.
(2)  Bank umum swasta adalah bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha atau pihak swasta. Berdasarkan kepemilikannya, bank umum milik swasta terbagi menjadi dua, yaitu bank umum milik swasta nasional dan bank umum milik swasta asing. Bank umum milik swasta nasional contonya Bank Central Asia (BCA) dan Bank Niaga. Bank umum milik swasta asing. contohnya City Bank, bank HSBC, ABN AMRO Bank.
Kegiatan bank umum bersifat umum. Artinya, bank umum melakukan seluruh kegiatan perbankan. Berikut ini adalah kegiatan utama yang dilakukan oleh bank umum.
(1)  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka,  sertifkat  deposito,  tabungan,  dan  atau  bentuk  lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu
(2)  Memberikan kredit
(3)  Menerbitkan surat pengakuan utang
(4)  Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri maupun untuk kepentingan nasabah dan atas perintah nasabahnya. Contohnya, surat-surat wesel, obligasi, surat jaminan pemerintah, sertifkat Bank Indonesia.
b).  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR berbeda dengan bank umum karena BPR tidak melakukan seluruh kegiatan perbankan. Berikut ini adalah kegiatan utama yang dilakukan oleh bank umum.
(1)  Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan yang berupa deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
(2)  Memberikan kredit atau pinjaman kepada masyarakat
(3)  Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia
BPR berbeda dengan bank umum karena BPR tidak melakukan beberapa kegiatan yang dilakukan oleh bank umum. Kegiatan yang tidak dilakukan oleh BPR adalah sebagai berikut :
(1)  Menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran
(2)  Melakukan atau mengikuti kliring (transaksi utang piutang antarbank)
(3)  Melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing
(4)  Melakukan usaha perasuransian





c).  Bank Sentral







Sumber: http://i1203.photobucket.com
Gambar 3.7. Bank Indonesia sebagai bank sentral di Indonesia
Bank sentral adalah otoritas tertinggi dalam mengambil kebijakan moneter (keuangan) nasional. Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI)
Menurut Undang-Undang No. 3 Tahun 2004, bank sentral adalah lembaga negara yang memiliki wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan, serta menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort (pemberi pinjaman kepada bank yang mengalami kesulitan likuiditas untuk menghindari krisis keuangan yang sistemik).
Tujuan utama Bank Indonesia selaku bank sentral di Indonesia adalah
mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan
tersebut, Bank Indonesia mempunyai tugas-tugas sebagai berikut.
(1)  Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter
(2)  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
(3)  Mengatur dan mengawasi bank
d).  Bank Syariah
Bank syariah adalah bank yang beroperasi mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam. Prinsip syariah tersebut di antaranya adalah prinsip bagi hasil (mudharabah), prinsip penyertaan modal  (musharakah), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan  (murabahah), pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah), dan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).








Sumber: http://photo.kontan.co.id
Gambar 3.8 Contoh bank syariah
Bank syariah muncul di Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di Indonesia adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). Bank syariah sudah tersebar di berbagai negara di dunia, baik muslim maupun nonmuslim. Contoh bank syariah di Indonesia ialah Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri. Kegiatan usaha yang dilakukan bank syariah di antaranya sebagai berikut:
(1)  Menghimpun dana dari masyarakat, seperti giro dan deposito.
(2)  Melakukan penyaluran dana melalui transaksi jual beli, pembiayaan bagi hasil, dan pembelian surat-surat berharga pemerintah.
(3) Memberikan jasa-jasa, seperti transfer antarbank, menerima pembayaran tagihan atas surat-surat berharga, menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, melakukan kegiatan usaha kartu debet, dan melakukan kegiatan wali amanat.
(4) Melakukan kegiatan lain, seperti kegiatan valuta asing, kegiatan penyertaan modal, pendirian dana pensiun, dan lembaga baitul mal. 

0 komentar:

Posting Komentar